#pnjakartapusat #advokat #yacobrihwantosh#ceotv #ceoindonesia #majalahceo
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kemayoran, Senin, 27 November 2023.
Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH kepada awak media mengatakan bahwa,Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Bapak DR.Arif Setiawan, S.H.,M.H. dalam Keterangannya Ahli Pidana mengatakan dan Mensoroti tentang Pasal 5 ayat 1 A dan B, serta pasal 13 Undang undang Pemberantasan Korupsi, ungkapnya.
" Mengenai unsur suap seperti apa, dijelaskan beliau bahwa apabila memang kedua unsur terpenuhi, maka diambil Hukuman yang paling ringan. Didalam pasal 5 tersebut adalah ancaman hukumannya 5 Tahun penjara. Dan dalam pasal 13 hukumannya maksimal 3 Tahun penjara paling ringan," jelasnya.
" Kemudian.Saksi Ahli juga membahas terkait pencabutan Berita Acara dapat dibenarkan sepanjang yang disampaikan di Fakta Persidangan itulah yang akan diambil sebagai keterangan Saksi," ujarnya.
Menurut Dari keterangan Saksi Ahli DR. Arif. Kami Harapkan bahwa Jaksa penuntut umum akan menerapkan pasal 13 saja. Sehingga didalam pasal 13 akan mendapat ancaman hukumannya paling ringan yaitu 3 tahun penjara," harapnya.
" Kita yakin betul bahwa JPU tidak akan menerapkan pasal 5 Undang Undang Pemberantasan Korupsi." ujarnya yakin.
Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Harapkan bahwa Jaksa penuntut umum akan menerapkan pasal 13 saja. Sehingga didalam pasal 13 akan mendapat ancaman hukuman paling ringan yaitu 3 tahun penjara (red)
.
.