Penggugat bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh KPU. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun yang nantinya akan diserahkan kepada negara.
Dalam gugatan tersebut, KPU dinilai telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.
"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan karena mulai menyidangkan gugatan yang kami ajukan. Kekecewaan kami bukan terhadap pengadilan namun ketidakhadiran pihak yang turut tergugat yaitu Prabowo Subianto," ungkap Anang.
Menurut Anang, proses hukum seharusnya tetap dijalankan karena setiap orang punya hak untuk melakukan upaya hukum. Terkait proses penyelenggaraan pemilu, seharusnya pihak-pihak yang terkait patuh terhadap pengadilan.
"Ketika hakim memanggil untuk hadir di pengadilan untuk memberikan penjelasan seharusnya dipatuhi. Kami yakin PN Jakarta Pusat tetap profesional dan netral, tidak pernah dicampuri urusan politik dan tekanan politik. Saya masih melihat bahwa hukum tetap sebagai panglima," imbuhnya.
Terkait apakah benar KPU melakukan pelanggaran hukum pada saat pendaftaran Presiden dan wakil presiden, Anang mengaku akan membuktikannya pada saat proses pembuktian.
"Saya berharap kepada Prabowo-Gibran dan KPU bisa hadir pada saat pembuktian. Biarkan Hakim yang memberikan penilaian apakah pada proses pendaftaran Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan Hukum atau perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Sunandiantoro, SH, MH menjelaskan, sidang perdana terkait gugatan terhadap KPU atas perbuatan melawan hukum seharusnya dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan Prabowo-Gibran, namun pihak Prabowo tidak ada yang hadir sehingga sidang ditunda.
"Kami sangat menyayangkan karena pihak dari Prabowo tidak datang. Proses pendaftaran Prabowo-Gibran sebenarnya merupakan proses yang cacat secara hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Jika tidak hadir lagi nanti, hakim akan menilai apakah pihak terkait menghormati hukum atau tidak. Dari ketidakhadiran ini merupakan tanda adanya upaya untuk tidak menghormati hukum," pungkas Sunandiantoro. (**)