Keterangan Foto: Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST).
Jakarta, 26 November 2025 - Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) secara resmi menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia serta Pimpinan DPR RI untuk mempertimbangkan pemberian Rehabilitasi terhadap dua tokoh nasional, yaitu:
1. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto
(Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI 2012–2016)
2. Izil Azhar (Ayah Merin)
(Tokoh masyarakat Aceh dan mantan petinggi GAM wilayah Sabang)
Permohonan ini diajukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, penghormatan hak asasi manusia, asas non-diskriminatif, serta semangat perdamaian nasional.
Dasar Permohonan FAST
FAST menilai bahwa kedua tokoh tersebut layak memperoleh Rehabilitasi dengan beberapa pertimbangan hukum dan fakta persidangan, antara lain:
1. Terkait Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto
Melaksanakan perintah atasan dalam kapasitasnya sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan;
Tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam perkara Satelit Kemhan;
Bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan.
2. Terkait Izil Azhar
Tidak tercantum sebagai pihak penerima aliran dana dalam audit BPK RI;
Berperan menjaga perdamaian antara mantan anggota GAM dan Pemerintah RI sesuai Perjanjian Helsinki 2005;
Berkelakuan baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Posisi FAST: Keadilan, Perdamaian, dan Kepentingan Nasional
Tito Hananta, SH.MM Ketua Umum FAST menegaskan bahwa permohonan ini bukan semata bentuk pendampingan hukum, tetapi juga kontribusi FAST dalam mendukung:
Stabilitas nasional dan pertahanan negara;
Penghormatan hak hukum setiap warga negara;
Penerapan keadilan tanpa diskriminasi;
Konsistensi pemerintah dalam memberi Rehabilitasi kepada tokoh nasional lain dalam kasus serupa.
FAST memandang bahwa tidak adanya niat jahat (mens rea) dan tidak adanya keuntungan pribadi merupakan faktor penting dalam keadilan substantif.
Harapan FAST kepada Pemerintah
FAST berharap Presiden Republik Indonesia dan unsur pimpinan DPR RI dapat memberikan ruang pertimbangan demi tercapainya:
Kepastian hukum,
Perlakuan hukum yang setara, dan
Penguatan nilai kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional.
FAST menyatakan siap memberikan penjelasan hukum lebih lanjut kepada pemerintah dan lembaga terkait apabila diperlukan, jelas. Ketum FAST kepada awak media. Di. JAKARTA, Rabu, 26/11/2025.
Kontak Resmi
Untuk keterangan lebih lanjut:
085274021625 (Syahrika Wifra, S.H.)
Kabid Humas FAST
TTD Pimpinan FAST
Ketua Umum
Tito Hananta Kusuma, S.H., MM.
Wakil Ketua Umum I
Dr. Anwar Sadat, S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal FAST
Asghar Djafri, SH., MH.
Wakil Ketua Umum
Mila Ayu Dewata Sari, S.E., S.H.
Wakil Sekretaris Jenderal
Andi Faisal, SH., MH.
Wasekjend : Ferry Ferdinal SH.SKOM
Kabid Humas FAST
Syahrika Wifra, SH.
Kabid Kelembagaan: Darul Akram SH
Kabid Kajian Hukum: Dian Fahrinda Razaq. SH.MH
Ketua FAST Jawa Barat: Agus Purnomo.SH
.



