LP Sudah Dibuat, PASTI Pastikan Pelaku Kekerasan Anak Diproses

Dody Zuhdi
0

     




Jakarta Utara —Hari ini, bertempat di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, telah dilaksanakan upaya mediasi antara pihak korban anak dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PASTI dengan pihak terduga pelaku. Mediasi tersebut difasilitasi oleh aparatur kelurahan sebagai bagian dari proses penyelesaian awal atas peristiwa yang terjadi.


Namun demikian, Tim Hukum Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) menegaskan bahwa proses mediasi tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu, Tim PASTI akan tetap dan terus mengawal kasus ini secara serius, mengingat Laporan Polisi (LP) telah resmi dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.


PASTI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak korban, khususnya anak, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi. Tidak ada ruang kompromi terhadap kekerasan dan pelanggaran hukum, terlebih yang menyasar anak sebagai korban.(RED)







Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)