CIBINONG, BOGOR – Penegakan hukum dan perlindungan konsumen dalam sektor properti kembali mencatatkan kemenangan penting.
Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan Putusan Banding Nomor 382/PDT/2026/PT BDG tertanggal 25 Juni 2026, yang membatalkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O. dari Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara sengketa jual beli rumah antara konsumen, yaitu Ibu Dian, melawan pihak pengembang, yaitu PT Annar Bumi Sentosa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada pokoknya menyatakan:
I.Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
II.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 27 April 2026;
III.Mengadili sendiri perkara tersebut;
IV.Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
V.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; dan
VI.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
KRONOLOGI DAN DUDUK PERKARA
Perkara ini bermula ketika konsumen telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas kepada pihak pengembang sebesar Rp105.560.000,00.
Namun demikian, meskipun pembayaran telah dilakukan secara lunas, konsumen tidak memperoleh unit rumah sebagaimana yang telah diperjanjikan dan seharusnya berada dalam keadaan bebas dari permasalahan hukum atau clear and clear.
Pihak pengembang tidak dapat membangun dan menyerahkan unit rumah pada lokasi awal sebagaimana yang telah dijanjikan.
Perbuatan tersebut merupakan bentuk tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual atau wanprestasi.
Selanjutnya, pihak pengembang menawarkan unit rumah pengganti. Akan tetapi, berdasarkan fakta yang ditemukan, unit pengganti tersebut ternyata memiliki permasalahan hukum karena telah dijadikan objek agunan kepada lembaga perbankan lain.
Status agunan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada konsumen.
Fakta mengenai status agunan baru diketahui setelah ditemukan stiker atau tanda agunan bank yang tertempel pada objek rumah dimaksud.
Dengan demikian, pihak pengembang bukan hanya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian, tetapi juga diduga telah menyembunyikan informasi material mengenai status hukum objek rumah yang ditawarkan kepada konsumen.
PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
Pada pemeriksaan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.
Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan formil bahwa gugatan Penggugat dinilai kabur karena menggabungkan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu surat gugatan.
Atas putusan tersebut, pihak Penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung.
KEMENANGAN STRATEGI HUKUM DI TINGKAT BANDING
Tim Kuasa Hukum Penggugat, yaitu:
SAGITARIUS, S.H., M.H.
Managing Partner Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN
dan
ARDIANSYAH SYAIFUL, S.H.
Tim Kuasa Hukum Penggugat
mengajukan Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung guna membantah dan mematahkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Cibinong tersebut.
Melalui Memori Banding, Tim Kuasa Hukum Penggugat menguraikan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat dilakukan sepanjang terdapat hubungan hukum dan hubungan peristiwa yang erat atau connexitas antara perbuatan-perbuatan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Penggugat juga mendasarkan argumentasi hukumnya pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 140 K/Pdt/2006, yang pada pokoknya menerangkan bahwa penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat diterima apabila keduanya memiliki hubungan yang erat dan saling berkaitan.
Dalam perkara ini, tindakan pihak pengembang yang diduga menyembunyikan status rumah sebagai objek agunan bank merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegagalan pihak pengembang dalam memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian.
Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak pengembang memiliki hubungan langsung dengan peristiwa wanprestasi yang lebih dahulu terjadi.
Selain itu, pihak Tergugat atau Terbanding tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan Kontra Memori Banding.
Pengadilan Tinggi Bandung kemudian sependapat dengan argumentasi hukum Tim Kuasa Hukum Penggugat, membatalkan putusan N.O. Pengadilan Negeri Cibinong, serta memeriksa dan memutus pokok perkara untuk mewujudkan keadilan materiil bagi konsumen.
PERNYATAAN TIM KUASA HUKUM
“Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 382/PDT/2026/PT BDG merupakan kemenangan penting bagi masyarakat konsumen, khususnya konsumen perumahan yang hak-haknya sering kali diabaikan oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah menunjukkan keberanian dan progresivitas hukum dengan tidak hanya terpaku pada persoalan formalitas gugatan, tetapi juga melihat substansi perkara dan hakikat keadilan materiil yang harus diterima oleh konsumen.
Dengan dinyatakannya pihak pengembang telah melakukan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum, maka tidak ada lagi alasan bagi pihak pengembang untuk menghindari kewajibannya dalam mengembalikan dan memenuhi hak-hak finansial klien kami,” ujar SAGITARIUS, S.H., M.H. dan ARDIANSYAH SYAIFUL, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengembang perumahan agar melaksanakan kewajibannya secara profesional, transparan, dan beriktikad baik.
Pengembang juga wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan terbuka mengenai kondisi serta status hukum objek rumah yang diperjualbelikan kepada konsumen.
LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA
Setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Tim Kuasa Hukum Penggugat akan terus mengawal seluruh proses hukum lanjutan.
Tim Kuasa Hukum akan memastikan bahwa hak-hak hukum dan hak finansial klien dapat dipenuhi serta putusan dapat dilaksanakan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Tim Kuasa Hukum juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila pihak pengembang tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KONTAK MEDIA
KANTOR HUKUM SAGITARIUS & REKAN
Perumahan Visar 3 Blok G-45
Cibinong, Kabupaten Bogor
Email: sagitariusrius4@gmail.com
Narahubung Tim Kuasa Hukum:
SAGITARIUS, S.H., M.H.
ARDIANSYAH SYAIFUL, S.H.
