​Sukisari,S.H Mengkritisi Relevansi Delik Pidana Penipuan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum kepada Kliennya

Redaksi Ceo Grup
0

 

 

Keterangan Foto : Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi.



JAKARTA –Tim Penasihat Hukum Terdakwa Nabila Putri dari Kantor Hukum Sukisari & Partners secara Tegas Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Membebaskan Kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Penegasan krusial tersebut disampaikan dalam sidang pledoi (pembacaan Nota Pembelaan) atas sidang perkara nomor register 278 yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, (16/7).


 Keterangan Foto: Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners.



Dalam perkara tersebut ditangani secara khusus oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sukisari, S.H., Ir. Gerson P. Nggadas, S.H., Philipus Basten Inuhan, S.H., Danang Swandaru, S.H., M.H., dan Chelsea Sari, S.H. Jajaran advokat senior tersebut memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono bagi terdakwa perempuan sesuai amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).


Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum, Sukisari, S.H., Menyampaikan Poin-poin Pembelaannya Secara Langsung di Hadapan Majelis Hakim.


​"Ya Yang Mulia, Pledoi Advokat atas nama Ibu Putri diajukan oleh tim kuasa hukum Sukisari & Partners pada hari ini, enam belas Juli dua ribu dua puluh enam. Melalui kesempatan ini, kami ingin menekankan paradigma baru yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor dua puluh tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Regulasi ini membawa perubahan besar pada sistem peradilan kita, di mana orientasinya tidak lagi semata-mata pada penghukuman, melainkan menempatkan perlindungan hak asasi manusia, keseimbangan, kejernihan para pihak, serta pencarian kebenaran materiil sebagai tujuan utama proses keadilan," ujar Sukisari membuka argumennya.


​Sukisari,S.H kemudian Mengkritisi Relevansi Delik Pidana Penipuan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-109/ Jkt-Tim/Eoh/05/2026, yang dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.


​"Sebagai pendahuluan, perlu kami luruskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan pribadi atau pacaran yang gagal antara terdakwa dan saksi korban Rusmindar. Saksi korban yang pertama kali menghubungi terdakwa dan menawarkan bantuan berupa uang secara sukarela tanpa paksaan untuk pengobatan anak terdakwa. Hubungan asmara tersebut kemudian berjalan diiringi pemberian sejumlah uang secara bertahap yang menurut terdakwa digunakan murni untuk kebutuhan domestik seperti pengobatan anak, rumah tangga, pendidikan, serta kehidupan sehari-hari," paparnya.


Sukisari menambahkan, untuk dapat menjatuhkan pidana, hal utama yang harus dibuktikan secara objektif adalah kecukupan alat bukti JPU, status perbuatan sebagai ranah perdata atau pidana, serta ada tidaknya niat jahat (mens rea) terdakwa untuk menipu sejak awal.


​"Nota pembelaan ini didasari oleh sebuah harapan besar agar Majelis Hakim yang mulia memutus perkara ini dengan bijaksana, penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani, kemanusiaan, dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami mengingatkan kembali sebuah adagium hukum yang sangat fundamental, yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tegas Sukisari.


Tim Kuasa Hukum menilai pengadilan wajib memperhatikan status terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu yang memiliki beban pengasuhan anak di bawah usia 18 tahun. Merujuk pada Pasal 147 ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Beserta penjelasannya, aparat penegak hukum wajib memberikan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan gender. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa perempuan dengan beban pengasuhan anak di bawah umur harus dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan demi mewujudkan persamaan substantif (substantive equality).


Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, surat, dokumen, dan keterangan terdakwa yang terungkap selama sidang pembuktian, tim kuasa hukum membeberkan fakta-fakta yang menggugurkan delik penipuan melalui narasi yang saling bersesuaian.


​Mengenai sifat pemberian, aliran dana bertahap yang ditotal mencapai sekitar Rp108.000.000 (seratus delapan juta rupiah) tersebut dikirim dengan keterangan transfer untuk kebutuhan sosial sehari-hari, kesehatan, dan sekolah, sehingga terbukti bukan merupakan objek transaksi komersial atau bisnis. Ditambah lagi, tidak pernah ada perjanjian tertulis mengenai pengembalian uang di antara kedua belah pihak.


​Terkait upaya penyelesaian damai, di depan persidangan saksi korban Rusmindar sendiri mengakui hubungan pacaran tersebut dan menyatakan bersedia jika uangnya dikembalikan secara dicicil dengan meminta bagian sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dibayar di awal persidangan, sementara sisanya yang berjumlah Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dapat dicicil oleh terdakwa atau keluarganya.


​Keyakinan ini diperkuat oleh keterangan para saksi, mulai dari Rahman Safruddin Sofyan (suami sah terdakwa yang mengonfirmasi pernikahan resmi mereka di KUA Kecamatan Gunung Putri), saksi Muhammad Faris (teman korban), saksi Tuama Kondang (pihak KUA), hingga saksi Widya (pihak bank), yang seluruhnya memperjelas bahwa hubungan yang terjalin adalah hubungan pribadi tanpa adanya niat jahat (animus fraudandi) untuk menipu.



​Menolak Analogi Hukum dan Ultimum Remedium

​Asas Legalitas yang fundamental dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit melarang penggunaan penafsiran analogi untuk memperluas rumusan delik pidana hanya karena suatu perbuatan dianggap merugikan orang lain.


​Dalam perkara ini, JPU dinilai gagal membuktikan hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara keterangan keliru Nabila mengenai status perkawinannya dengan penyerahan uang oleh korban yang murni didasari motif asmara. Sengketa pengembalian uang ini merupakan persoalan hukum keperdataan murni, di mana hukum pidana seharusnya diposisikan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium).


​Kriminalisasi sengketa asmara ini dinilai melanggar Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang melarang pemenjaraan seseorang semata-mata karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban utang-piutang atau kontrak.


​Tuntutan Amar Pledoi Kuasa Hukum

​Mengingat beban pembuktian sepenuhnya berada pada JPU dan mengacu pada asas In Dubio Pro Reo (keraguan wajib ditafsirkan demi kepentingan terdakwa), tim kuasa hukum menyatakan unsur tipu muslihat dalam Pasal 492 (Dakwaan Kesatu) maupun penyesatan dalam Pasal 486 (Dakwaan Kedua) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berkas pembelaan ini juga dapat diakses publik melalui laman resmi mereka di www.sukisari.com.


​Di akhir sidang pledoi, Tim Kuasa Hukum Sukisari & Partners memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Nabila Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua. Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).


​Pledoi tersebut juga menuntut pemulihan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa, sekaligus memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan dengan biaya perkara dibebankan kepada negara. Namun, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, tim hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


​Kuasa hukum menutup pembelaannya dengan mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk menegakkan prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum tegakkan keadilan meski langit akan runtuh.


PEMBACAAN PLEDOI (PEMBELAAN) untuk dan atas nama Terdakwa

NP, Tim Advokat Sukisari & Partners:


1. SUKISARI, S.H., 2. IR. GERSON P. NGGADAS S.H., 3. PHILIPUS BASTEN INUHAN, S.H., 4. DANANG SWANDARU, D.H.,M.H. dan 5. CHELSEA SARI, S.H.,


Yang memberikan layanan Bantuan Hukum secara PROBONO sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,

Pada Sidang Hari Kamis, 16 Juli 2026 di

Pengadilan Negeri

Jakarta Timur.


www.sukisari.com - Advocate and Legal Consultant


_Fiat Justitia Ruat Caelum_ - Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh








Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)