JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Kantor Cabang Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Agung, Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan yang tidak hanya menyoroti persoalan pada level kantor cabang, tetapi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola, pengawasan, serta mekanisme penyaluran KUR di tingkat manajemen bank.
Dalam rencana laporannya, FORMASI menyebut sejumlah jajaran direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan dan Wakil Direktur Utama Alexandra Askandar.
Selain itu, nama sejumlah direktur lainnya juga disebut FORMASI, yakni Hussein Paolo Kartadjoemena selaku Direktur Finance & Strategy, Corina Leyla Karnalies selaku Direktur Consumer Banking, David Pirzada selaku Direktur Risk Management, Agung Prabowo selaku Direktur Corporate Banking, Muhammad Iqbal selaku Direktur Commercial Banking, Rian Eriana Kaslan selaku Direktur Network & Retail Funding, Abu Santosa Sudradjat selaku Direktur Treasury & International Banking, Eko Setyo Nugroho selaku Direktur Kelembagaan, serta Munadi Herlambang selaku Direktur Human Capital & Compliance.
Jalih menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut dalam rencana laporan bukan berarti pihak-pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atau terlibat dalam perkara pidana.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal BNI berjalan dalam mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran KUR.
"Pihak aparat penegak hukum untuk memeriksa Dirut dan Direktur BNI agar kasus KUR tidak terulang lagi," kata Jalih dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (9/8/2026).
Menurut Jalih Pitoeng, kejahatan dalam perkara KUR tersebut bukan hanya kejahatan perbankan secara finansial, tapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Ini bukan soal kejahatan perbankan dan finansial saja," ungkap Jalih Pitoeng.
"Tapi ini merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan," sambungnya menegaskan.
"KUR yang seharus nya diberikan dan disalurkan secara benar demi kemakmuran rakyat melalui fasilitas kredit bank pelaksana koq justru menimbulkan masalah," kata Jalih Pitoeng.
"Oleh karena itu kami mendesak Kejagung, Kortas Tipikor maupun KPK untuk segera membongkar secara tuntas kasus kejahatan perbankan ini," pinta Jalih Pitoeng.
Sorotan FORMASI tersebut muncul setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Informasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Dr. IG. Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, serta tim penyidik.
Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Timur, perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh BNI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.
Laporan internal tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Kejati Jawa Timur hingga berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas KUR Mikro.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember; AM, Collection Agent (CA) CV Jawara Tani; serta IIS, Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling yang melibatkan Collection Agent.
Bagi FORMASI, penetapan tiga tersangka di tingkat cabang dan pihak yang terlibat dalam proses penyaluran kredit tidak serta-merta mengakhiri persoalan.
Jalih menilai aparat penegak hukum perlu melihat kasus tersebut dari perspektif yang lebih luas, termasuk bagaimana kebijakan, sistem pengawasan, manajemen risiko, serta mekanisme kontrol internal bekerja sebelum dan selama KUR disalurkan.
Pertanyaan yang ingin didorong FORMASI antara lain bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penyaluran KUR melalui pola channeling, bagaimana fungsi manajemen risiko bekerja, serta sejauh mana kantor pusat mendapatkan informasi mengenai potensi penyimpangan di tingkat cabang.
Menurut keterangan Kejati Jawa Timur, perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Jember tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak BNI.
Artinya, berdasarkan informasi penyidik, BNI bukan pihak yang pertama kali dituding oleh kejaksaan sebagai pelapor, melainkan pihak yang melaporkan adanya dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal dan pemberantasan fraud di sektor perbankan.
Meski demikian, laporan internal perusahaan tetap dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji lebih jauh apakah penyimpangan yang terjadi merupakan persoalan individual, kelemahan prosedur, kegagalan pengawasan, atau terdapat persoalan lain yang lebih luas.
Jalih mengatakan, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pihak yang berada di level operasional apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya persoalan pada jenjang pengawasan yang lebih tinggi.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap jajaran manajemen diperlukan terutama untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan KUR terjadi selama periode 2021–2023.
Namun, pemeriksaan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari fakta, bukan sebagai kesimpulan bahwa para pejabat yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Dalam konteks perbankan, pengawasan terhadap penyaluran kredit melibatkan sejumlah fungsi dan jenjang, mulai dari kantor cabang, unit bisnis, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, hingga manajemen di tingkat pusat.
Karena itu, penyidikan dapat menjadi momentum untuk memetakan secara menyeluruh bagaimana pola penyaluran KUR yang bermasalah tersebut berlangsung.
Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah penggunaan pola channeling yang melibatkan Collection Agent.
Penyidik Kejati Jawa Timur menyebut adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui mekanisme tersebut.
Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap alur pengajuan, verifikasi calon penerima, pencairan, penggunaan dana, pembayaran angsuran, hingga proses penagihan menjadi penting untuk mengungkap titik terjadinya penyimpangan.
Pola channeling pada dasarnya melibatkan pihak lain dalam proses penyaluran kredit sehingga sistem pengawasan menjadi aspek penting.
Jika terdapat dugaan manipulasi data penerima, penggunaan identitas pihak lain, kredit yang tidak sesuai peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya, penyidik perlu mengurai siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, serta bagaimana mekanisme pengawasan berjalan.
FORMASI menyatakan akan mendorong laporan kepada tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri, dan KPK.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa organisasi masyarakat sipil tersebut menginginkan perkara KUR BNI Jember mendapat perhatian lebih luas.
Meski demikian, masing-masing lembaga tentu memiliki kewenangan dan mekanisme penanganan perkara yang berbeda.
Karena perkara KUR BNI Jember telah berada dalam proses penyidikan Kejati Jawa Timur, laporan baru yang disampaikan kepada lembaga lain perlu memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan tumpang tindih penanganan.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Perusahaan pelat merah itu berkomitmen terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,” kata Okki dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026. Dia mengatakan pihaknya telah melaporkan perbuatan dugaan penyimpangan tersebut sejak 2024.
Langkah pelaporan tersebut, kata Okki, merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dia juga memastikan, setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Okki menuturkan, BNI telah memeriksa secara internal. Pihaknya juga mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.(Red)
