Advokat Amos Cadu Hina,S.H.,M.H Kuasa Hukum RINI EVELINE KATILIE Laporkan SM,dkk DUGAAN KEJAHATAN PENGGELAPAN AHLI WARIS

Redaksi Ceo Grup
0

   

Keterangan Foto : Advokat Amos Cadu Hina,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum RINI EVELINE KATILIE Alias LIE WOEN TJIN(paling Kiri).


KASUS DUGAAN KEJAHATAN

PENGGELAPAN AHLI WARIS


Surabaya - Ketika diketahui Almarhum DENNY MENAJANG menderita penyakit Cancer Getah Bening yang sulit disembuhkan, dengan berlahan-lahan  diduga Manager Perusahaan SBF dengan Ayahnya  Ir. ET berniat Menguasai harta-hartanya atau asset-aset  almarhum Denny Menajang yang diawali  dengan berusaha  merubah Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) almarhum Denny Menajang yang semula Kartu Keluarga yang terbit pada Tanggal 03 Januari  Tahun 2022  Tertera Orang Tua Kandung yang melahirkan adalah Ibu Rini Eveline Katilie dan Ayah Kandung Ong Juliar Hartanto, dan Kartu Keluarga Tersebut pada Tahun Tanggal 16 Mei 2025 di rubah dan yang menjadi Orang Tua Kandung adalah David Ismail Menajang dengan Ibu kandung  Ang Soei No. Dan Kartu Keluarga tertanggal 16 Mei 2025 tersebut tidak ditandatangani oleh Almarhum DENNY MENAJANG, yang artinya yang mengajukan Perubahan bukan Almarhum melainkan orang lain. Yang menurut informasi dari Disdukcapil yang mengajukan adalah Bernama ET, hal tersebut diungkapkan Advokat Amos Cadu Hina,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum RINI EVELINE KATILIE Alias LIE WOEN TJIN Merupakan Ibu Kandung  Alm. Denny Menajang Dahulu Bernama Yong Yauw.sebagai Korban Pelapor di Polda Jatim, kepada awak media, Senin,21 September 2026.


AWAL RENCANA KEJAHATAN MENGGELAPKAN AHLI WARIS


Advokat Amos Cadu Hina,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum RINI EVELINE KATILIE Alias LIE WOEN TJIN kepada media  mengatakan Bahwa Perubahan Identitas pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) diketahui setelah mendapatkan informasi dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya dengan menunjukan data-data. Dan berdasarkan data tersebut di duga  bahwa yang mengajukan perubahan adalah Ir. ET  ayah kandung dari SBF  BERLANJUT PEMBUATAN AKTA WASIAT PENUH,jelasnya.



Menurut Amos,Bahwa Almarhum DENNY MENAJANG Alias YONG YAUW di Rawat di Rumah TERLAPOR I SM, dan RINI EVELINE KATELIE  selaku Ibu Kandung Almarhum DENNY MENAJANG datang dari Gorontalo ke rumah TERLAPOR I di Surabaya dengan tujuan untuk membantu menjaga dan merawat Almarhum, DENNY MENAJANG namun TERLAPOR I SM tidak memberikan Tempat untuk menginap / Tempat Tidur tidak ada dengan mengatakan “Kamar Kosong di rumahnya untuk Tempat Tidur “Anjing” bukan untuk manusia”.  Suatu bahasa penghinaan untuk PELAPOR, Padahal Kamar itu Kosong bukan untuk tempat tidur anjing piaraannya TERLAPOR I sehingga menginap di Hotel agar tetap di Surabaya dan tetap bisa datang menjaga Almarhum DENNY MENAJANG. Selain itu Tindakan tidak LAZIM selalu dilakukan oleh SM yang selalu melarang Ibu Kandungnya untuk mendekati Almarhum DENNY MENAJANG. Bahwa kemudian tiba-tiba PELAPOR diberikan Tiket  Pesawat untuk pulang ke Gorontalo padahal tidak ada Permintaan dari PELAPOR untuk Pulang, Karena sudah disiapkan Tiket maka secara Terpaksa PELAPOR pulang ke Gorontalo,ujarnya.


Dijelaskannya Amos,Pada saat Ibu RINI EVELINE KATILIE berada di Gorontalo, digunakan kesempatan bagi SM memanggil Notaris TAM, SH,.MKn untuk membuat Akta Wasiat No. 58 pada tanggal 22 Juni 2026, yang dilakukan didalam Kamar Tidur Almarhum DENNY MENAJANG. 

"Bahwa pada akhirnya benar-benar rencana Penggelapan Ahli Waris terjadi dengan  Pembuatan Akta Wasiat No. 58 Tersebut yang dilakukan dirumah SM. Notaris TAM mendatangi dan menghadap kepada Almarhum DENNY MENAJANG untuk membuat Surat Wasiat, sehingga keluar Surat Wasiat No. 58 Tertanggal 22 Juni 2026 yang isinya semua harta Almarhum DENNY MENAJANG diwasiatkan kepada SM. Padahal Notaris Tahu bahwa Harta Warisan hanya bisa di hibahkan atau diwasiatkan hanya 1/3 dari Harta warisan dan itupun harus mendapat persetujuan dari Ahli Waris, ungkapnya.



MENINGGALNYA ALMARHUM DENNY MENAJANG DIRUMAH DAN TIDAK DIBAWA KE RUMAH SAKIT= 


Amos menambahkan Bahwa Kondisi Almarhum yang sakit keras, semestinya harus dibawa ke Rumah Sakit untuk pengobatan apapun macam penyakitnya. Tetapi tidak dibawa oleh SM membiarkan Almarhum dirumah walaupun sebenarnya sangat membutuhkan Pertolongan Medis. Bahwa Karena Ibu Kandungnya selalu di cegah untuk mendekati Almarhum, sehingga lebih banyak tinggal dihotel dari pada mendampingi anak Kandungnya yang sangat menderita. 

"Bahwa niat Jahat dari SM terus ditunjukan yaitu pada saat meninggalnya Almarhum DENNY MENAJANG tidak memberitahukan kepada Ibu Kandungnya yang berada di Hotel. Ibu Kandungnya hanya mendengar dari orang lain sehingga datang dari Hotel tempat menginap ke Rumah SM tempat dirawat Almarhum. Pada saat datang Almarhum tidak ada di Rumah lagi sudah di tempat persemayaman Jenazah.,"ujarnya.

 

"Bahwa setelah meninggal Almarhum DENNY MENAJANG alias YONG YAUW di Kebumikan di Gorontalo,  SM sudah sulit berkomunikasi dengan Keluarga bahkan memblokir semua Nomor Telpon Keluarga. Bahwa Tindakan tersebut merupakan Tindakan yang tidak menghargai keluarga terutama ibu Kandung Alm. DENNY MENAJANG alias YONG YAUW."tambahnya.  


"Bahwa timbul Pertanyaan : mengapa Almahum DENNY MENAJANG tidak dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan? Mengapa Orang Tua Kandungnya di Larang untuk mendekat dan merawat Anak Kandungnya? Mengapa pada saat meninggal Ibu Kandung dan Keluarga yang lain dilarang untuk mendekat? Mengapa setelah penguburan SM memblokir Semua Nomor HP Keluarga Almarhum DENNY MENAJANG?  Apakah ada Kejahatan yang disembunyikan? Apakah meninggalnya Almarhum murni meninggal karena menderita Sakit atau ada penyebab lain? Semuanya patut keluarga menduga-duga, karena kematian Almarhum DENNY MENAJANG tidak Lazim," tanyanya heran.


"Bahwa kemudian tidak ada pemberitahuan kepada Ibu Kandungnya melakukan pengurusan Surat Keterangan kematian almarhum Denny Menajang, dan yang lebih mengherankan mengapa orang yang tidak berhak yaitu Ir. ET ayah kandung SBF yang mengurusnya?. Dan setelah mendapatkan Surat kematian tersebut diminta oleh Keluarga namun tidak diberikan, dan surat-surat penguasaan  ET dan SM," katanya.


Bahwa sampai saat ini Akta Wasiat No. 58 Tertanggal 22 Juni 2026 SM selaku penerima wasiat tersebut belum pernah MENYERAHKAN Salinan atau foto copynya kepada Ahli Waris DENNY  MANAJANG Malimpo, yaitu Ibu Kandungnya Rini Eveline Katilie dan Ferdinand selaku saudara Kandungnya. Karena itu sudah benar-benar Dugaan menggelapkan ahli waris. 


Bahwa pada saat Almarhum DENNY MENAJANG meninggal dunia, SM Dan SBF  Menguasai  Surat-surat  kepemilikan asset-aset dan Ketika sudah diminta secara resmipun tidak diberikan kepada Ibu Kandungnya Rini Eveline Katilie dan Ferdinand selaku saudara Kandungnya. Karena itu sudah benar-benar MERENCAKAN untuk menggelapkan ahli waris.


Bahwa akibatnya ahli waris Rini Eveline Katilie dan Ferdinand sulit membuat Akta Waris dari Notaris atau dari Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan karena syarat utamanya adalah Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya.


"Bahwa karena kesulitan tersebut Kuasa Hukum mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Surabaya, dan diperoleh data-data dan informasi bahwa yang mengajukan permohonan Akta Kematian adalah ET Ayah Kandung SBF,ungkapnya.



PASAL-PASAL TINDAK PIDANA YANG DILANGGAR DALAM PENGELAPAN AHLI WARIS :


Pasal Penipuan Pasal 492 KUHP Baru  dan Penggelapan Ahli Waris Pasal 372 dan 385 KUHP Lama. Pasal 488 dan  486 UU NO. 1 Tahun 2023. 

Memalsukan Dokumen dan Menggunakan Dokumen Palsu Pasal 391 dan 392 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru.


Amos ungkapkan Unsur-Unsur Pidana Telah Terpenuhi Dokumen yang diduga Palsu : KTP Deny Menajang beralamat Surabaya Keterangan yang tidak benar terletak pada Tempat Kelahiran  Menado yang benar Tempat Kelahiran Denny Menajang adalah Jakarta. 


"Kartu Keluarga Denny Menajang. Kartu Keluarga Tahun 2022 yang semula Ayah Kandung Denny Menajang adalah Ong Juliar Hartanto dirubah dalam Kartu Keluarga Baru  menjadi David Ismail Menajang, Ibu Kandung Denny Menajang dalam KK Tahun 2022  Rini Eveline Katilie dirubah dalam KK Baru menjadi Ang Soei No. 

Surat Pernyataan SM Tertanggal 7 Agustus 2026 Yang pada intinya menyatakan Almarhum semasa hidupnya: 

Bahwa Ayah kandung Denny Menajang adalah David Ismail Menajang Meninggal 20 Juni 2004. 

Bahwa Ibu Kandung Denny Menajang Ang Soei No meninggal pada 07 Juni 2003. 

Tidak mempunya Saudara Kandung. 

Tidak mempunyai Ahli Waris Golongan Ketiga dan Ke -empat.


Menurutnya,Surat Pernyataan SM Tertanggal 1 Agustus 2026 yang menyatakan Selaku Penerima Wasiat menerangkan bahwa Almarhum Denny Menajang belum pernah dibuatkan surat keterangan Waris, hal ini didapat dari Kantor Balai Harta Peninggalan, karena surat keterangan ini di pergunakan untuk meyakinkan Balai Harta Peninggalan dalam mencatatkan Harta Peninggalan Almarhum. 


"Surat Akta Kematian Almarhum David Ismail Menajang dan Ang Soei No  yang diduga Palsu, karena tanggal, bulan dan Tahun  kelahiran serta tanggal, bulan dan tahun kematian berbeda dengan yang sebenarnya yang dijadikkan Bukti-bukti dalam Pengurusan Akta Wasiat, Akta Kematian dan Surat-Surat lainnya,jelas Amos.


AKTA WASIAT NO. 58 Tertanggal 22 Juni 2022. 

Dalam Akta Notaris mengatakan Almarhum Denny Menajang Menghadap ke Notaris, Tetapi Buktinya Notaris TAM  yang menghadap kepada Denny Menajang dalam Kamar tidur Denny Menajang karena sakit keras. 


Pemberi Wasiat tidak didampingi oleh Dokter Spesialis yang menerangkan apakah Denny Menajang berakal sehat atau tidak. Karena sudah diketahui Denny Menajang sementara sakit keras sehingga menurut logika medis tidak mungkin lagi bakal sehat. 


Asset Tanah Dan Bangunan yang merupakan milik keluarga dari turun temurun yaitu yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 100 Gorontalo dimasukan sebagai Dokumen Wasiat pada hal nyata-nyata tanah dan bangunan tersebut dipergunakan oleh Denny Menajang untuk memperlancar usahanya.


Bahwa tanah dan bangunan di jalan Imam Bonjol tersebut merupakan Tanah yang diatas namakan Pamannya sebelum diatasnamakan Denny Menajang. Kalau Denny berakal sehat maka tidak mungkin tanah dan bangunan milik keluarga tersebut dimasukan sebagai harta yang diwasiatkan kepada orang yang tidak berhak SM.


"Bahwa Almarhum Denny Menajang memahami bahwa awal mula untuk membangun Usaha atas bantuan Paman-pamannya di Gorontalo. Bantuan dalam bentuk membeli alat pabrik roti dan tempat usaha,ujar Amos.



Telah Menggunakan Dokumen Palsu Akta Wasiat No. 58


Akta Wasiat tersebut Telah dipergunakan Untuk Mendapatkan Uang Perusahaan Toko Roti Extra Bakery Gorontalo yang dikelola oleh SBF sejak almarhum meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2026. Sehingga menimbulkan kerugian bagi Rini Eveline Katilie dan Ferdinan selaku ahli waris Almarhum Denny Menajang. 


Akta Wasiat telah dipergunakan untuk memberikan Kuasa Kepada Serena Buana Febrian untuk menguasai asset-aset Almarhun Denny Menajang. 


Berdasarkan Surat Kuasa dari SM, tersebut SBF memberikan Kuasa Substitusi kepada Pengacara JM, SH dan M.SH.MH, yang berkantor di Jalan, Joesoep Dalie No. 273 Wongkaditi Gorontalo. Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tersebut Pengacara JM telah menggunakan untuk mengirimkan Somasi Kepada Lie Tjeng Sang selaku Pemilik Rumah, berdasarkan Surat Somasi tertanggal 02 September 2026. 


Bahwa pada Tanggal 4 September 2026, pengacara JM, SH datang di Jalan Imam Bonjol dan berusaha menguasai rumah tempat kediaman Rini Evelin Katile yang merupapakan Ibu Kandung Denny Menajang. 


"Dengan Demikian Seluruh upaya untuk menghilangkan / menggelapkan ahli waris sudah dijalankan oleh Para Pihak.

Sehingga dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana,pungkas Amos.



Berita ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran dalil tersebut belum teruji dan masih menunggu proses verifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang. Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim Red).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)