JAKARTA - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa berinisial JK memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10), Kuasa Hukum terdakwa, Hartono Tanuwidjaja. meminta majelis hakim untuk melihat perkara secara komprehensif, tidak hanya dari kacamata penyebaran data pribadi.
Menurut Hartono, keterangan saksi pelapor di persidangan cenderung normatif dan selalu berlindung di balik ketentuan perlindungan data pribadi dalam UU ITE.
"Persoalan ini tidak bisa berhenti di soal data pribadi disebar atau tidak. Harus dilihat, untuk apa data itu diungkap? Apa substansinya? Klien kami mengungkap dugaan persoalan transaksi tanah yang harus diuji kebenarannya," ujar Hartono kepada awak media.
Dua Transaksi Yang Disorot: 2007 dan 2017
Hartono membeberkan, ada dua periode transaksi tanah di wilayah Denpasar Timur, Bali, yang menjadi fokus pembelaan.
Pertama, transaksi pembelian pada tahun 2007. Hartono menduga transaksi tersebut menggunakan nama pribadi *Shyam Rupchand Janimal dan Suresh Gobindram Vaswani, yang menurut keterangan saksi pelapor disebut sebagai pembelian untuk kepentingan pribadi bersama istri.
Kedua, transaksi penjualan kembali pada tahun 2017 kepada sebuah yayasan. Hartono menduga dana yang digunakan adalah dana yayasan itu sendiri, dengan indikasi selisih harga hingga Rp5 miliar dari harga beli awal.
"Ini yang akan kami buktikan. Apakah dana yayasan boleh dipakai untuk transaksi seperti itu? Dari mana asal-usul dananya? Itu substansi yang harus dibuka, bukan ditutupi dengan isu data pribadi," tegasnya.
Senggol Yayasan Gandhi Seva Loka
Lebih jauh, Hartono juga mengaitkan perkara ini dengan entitas Gandhi Seva Loka dan Bombay Merchants Association*. Ia menolak pernyataan saksi yang menyebut yayasan yang mengelola sekolah tidak memiliki hubungan dengan Gandhi Seva Loka.
"Secara historis, komunitas Sindi di Jakarta itu solid, 800 orang. Mereka berdagang, mengumpulkan keuntungan untuk kegiatan sosial. Salah satunya membangun sekolah. Pengelolaan sekolah harus pakai badan hukum yayasan. Jadi kalau dibilang tidak ada hubungan, itu tidak benar secara fakta sejarah," jelasnya.
Soroti Pemilihan Saksi Yang Janggal
Kejanggalan lain yang disorot Hartono adalah komposisi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dari komunitas yang diklaim beranggotakan 800 orang, hanya 2-3 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Hartono menduga ada kedekatan atau hubungan kerja antara para saksi tersebut dengan saksi pelapor, yang berpotensi mempengaruhi objektivitas keterangan di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(Red).
