Perjanjian Kerjasama dalam rangka Tridharma Perguruan Tingggi dan Pendidikan Profesi Pengacara Pajak antara P3HPI dengan Universitas Esa Unggul

Dody Zuhdi
0

  






Jakarta - Pada hari Senin 13 November 2023, Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta Barat mengadakan Seminar Nasional Hybrid dengan topik "Pengamanan Sistem Self Assessment Perpajakan Bagi Pemerintah dan Wajib Pajak dan Pelatihan “Teknik Penyusunan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak”. Seminar ini bertujuan untuk lebih menyosialisasikan Program Self Assessment kepada masyarakat, utamanya wajib pajak tentang peraturan, tujuan, dan manfaat dari Self Assessment; kendala yang dihadapi, dan sekaligus cara untuk lebih menyukseskan pelaporan SPT Baik selaku Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. 



Seminar Nasional Hybrid dibuka langsung oleh Dr. Freddy Harris, S.H., LLM selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul di Jakarta Barat dan kata pembukaan oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., BKP., CTA, selaku Ketua Umum P3HPI, dengan pembicara kunci yakni Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H.,  M.M., selaku Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer dan juga Eks Ketua Pengadilan Pajak, kemudian Pembicara lainnya Dr. Machfud Sidik., M.Sc. Sebagai perwakilan dari Akademisi Perpajakan dan Eks Dirjen Pajak , selanjutnya Seminar ini dipandu oleh Farida Nurun Nazah, S.HI., M.H. Sekprodi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, selaku moderator melalui Seminar Onsite dan Hybrid FH Esa Unggul & P3HPI Official.


Dalam penyampaian opening speechnya, baik Dr. Freddy Harris dan Dr. Jhon Eddy mengharapkan agar Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi tentang alasan dan manfaat pelaporan SPT dengan Self Assessment, disisi lain sangat diharapkan dapat meningkatkan tax ratio dari waktu-ke waktu dan sangat diharapkan akan adanya peningkatan penerimaan negara dari perpajakan dan diharapkan dapat selalu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, baik Perorangan maupun Badan Usaha.


Lebih lanjut menurut Dr.Jhon Eddy,mengingat pentingnya kontribusi pajak dalam struktur APBN kita, sudah saat nya pembayar pajak yang patuh disebut sebagai nasionalis dan mendapat penghargaan dari negara.


Pada saat bersamaan, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama dalam rangka Tridharma Perguruan Tingggi dan Pendidikan Profesi Pengacara Pajak antara P3HPI dengan Universitas Esa Unggul yang diwakili oleh Ketum P3HPI dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul. 



Kemudian dalam sesi Pelatihan “Teknik Penyusunan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak”. Yang dibawakan oleh Siaw Ban Hin, S.H., S.E., CTA selaku Wakil Ketua Dewan Sertifikat P3HPI dan dipandu oleh Dr. Men Wih Widiatno, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., CTA., selaku Ketua Dewan Sertifikat P3HPI memberikan pandangan bahwa: 


Jangka waktu pengajuan Banding atau Gugatan harus diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Pengadilan Pajak dan kemudian dipertimbangkan asas manfaat dari pengajuan Banding atau Gugatan atas SKPKB, Surat Tagihan dan lain-lain. 


Ada baiknya selalu menghindari cara-cara pendekatan atau berkomunikasi yang berpotensi mengundang resistensi.


Menjadikan pengajuan Banding atau Guagatan dalam rangka untuk memperoleh Keadilan dalam hal tagihan perpajakan


Sebelum Seminar nasional secara hybrid ditutup oleh Dr. Men Wih Widiatno, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., CTA., bahwa ada  dua hal menjadi simpulan kegiatan seminar dan pelatihan, pertama, Sistem Pelaporan Pajak Self Assessment tetap harus dilanjutkan dan selalu ditingkatkan kegiatan sosialisasi akan peraturan perpajakan ke segala lapisan Wajib Pajak dan Badan Usaha agar target peningkatkan tax ratio menjadi lebih baik pada masa-masa mendatang dan  kedua, harus dipahami secara lebih mendalam prosedur banding atau gugatan, agar bisa memenuhi persyaratan formal dan diharapkan dalam mencari keadilan bisa dikabulkan oleh Majelis Pengadilan Pajak. 


Segenap pengurus P3HPI & Universitas Esa Unggul mengharapkan agar sistem pelaporan pajak Self Assessment dan Pengajuan Banding atau Gugatan dapat selalu ditempuh, apabila dirasakan adanya ketidak adilan dalam menentukan tagihan pajak dan diharapkan semua mahasiswa, pelaku bisnis dapat berjalan lebih sukses dan lancar dari masa ke masa. 


Jakarta, 14 November 2023

Salam P3HPI,

Ttd 

Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., BKP., CTA, selaku Ketua Umum P3HPI (jhoneddy38@yahoo.com)

Dr. Gilbert Rely, S.H., S,E., Ak., M.Ak., MBA., CTA selaku Sekum P3HPI 

(gilbertrely@gmail.com)


(Rilisdod)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)