Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kemayoran, Senin, 13 November 2023.
Sidang Lanjutan kali ini. mendengarkan keterangan Saksi Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Yakin Perkara Kliennya Tidak Ada Unsur Pengaturan dan Rekayasa,Tidak Ada Suap, Akan Hadirkan Satu Orang Saksi Ahli dan Saksi Meringankan Kliennya
Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan suap ini adalah Komisaris Utama (Komut) PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiga terdakwa ini diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Basarnas MA Henri Alfiandi sebesar Rp11,4 miliar.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan pemeriksaan, ada 5 (lima) orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka pemberi (Ditangani KPK) yakni Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sementara, tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI) yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel (Letkol) Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp4,1 miliar dari Roni Aidil.
Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. .
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Yacob Rihwanto,SH,MH mengatakan, dari keterangan saksi saksi tersebut yang paling pokok keterangannya bahwa
unsur suap sama sekali tidak bisa dibuktikan.
." Jadi tidak ada dana yang diberikan selama proyek-proyek ini berlangsung,” jelas Yacob Rihwanto, SH, MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Ia menegaskan, artinya selesai bahwa semua sudah selesai baru ada dana yang dikeluarkan dan sifatnya adalah uang apresiasi. “Terkait dana non budgeter, menurut tafsiran saya, dana yang bukan berasal dari Pemerintah Republik Indonesia (RI). Artinya, dana yang diperoleh bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah RI,” ungkapnya.
Ia mengharapkan dengan keterangan saksi saksi bahwa tidak ada pengarahan, tidak ada pengaturan, dan dana yang diberikan adalah pasca proyek ini selesai. “Saya yakin seyakin-yakinnya, bahwa apa yang disangkakan oleh JPU berkenaan dengan pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 kepada terdakwa Roni Aidil, memberikan sesuatu atau janji dalam rangka memperoleh proyek-proyek ini, sama sekali tidak terbukti,”(red)