Keterangan Foto : Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.
Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.
Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA. ketika ditanyakan pendapatnya oleh awak media mengatakan, Komentar atas Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, bahwa Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan langkah strategis dalam pembaruan hukum nasional sebagai wujud kedaulatan hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,ujarnya di Jakarta, Sabtu 3/1/2026.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru diharapkan tidak hanya menggantikan produk hukum warisan kolonial, tetapi juga mampu mencerminkan nilai keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan tersangka/terdakwa, jelasnya.
Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H menambahkan, Namun demikian, efektivitas pemberlakuannya sangat bergantung pada kesiapan aparatur penegak hukum, pemahaman masyarakat, serta konsistensi dalam penerapan norma hukum secara profesional dan berintegritas,katanya.
"Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif, pendidikan hukum berkelanjutan, serta pengawasan yang ketat agar KUHP dan KUHAP benar-benar menjadi instrumen hukum yang menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H.
Ketua Umum
Organisasi Advokat PADIRAYA

