Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.
Waketum DPN PERADI, Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H kepada Media Majalah CEO. Mengatakan bahwa, saya udah berpendapat pada Podcast John SE Panggabean, overal KUHP dan KUHAP bagus NAMUN perlu kritisi terkait NORMA KUHAP,ujarnya. Di Jakarta, Minggu, 4/1/2026.
Menurutnya, Hak Advokat “ Norma imunitas dikaitkan dgn IKTIKATBaik Seharusnya “ afirmatif “ tidak dapat dituntut pidana perdata “ tanpa frasa syarat etiket baik dan dan terkait KUHP yang berhubungan dengan JR yang secara limitatif hanya PIDANA RINGAN (ancaman di arah. 5 tahun) ini juga perlu dikritisi agar TERHINDAR transaksi perkara, katanya.
Kita sosialisasikan smangat terus untuk bangsa dan negara khususnya penegakan hukum dengan cara yang benar TANPA melawan hukum,"pungkasnya.
Mohon untuk men- _subcribe , like, comment, dan share._
Salam.
Untuk mendengar klik link dibawah ini ⬇⬇
https://youtu.be/Zq0_kiB3o-0?si=OEV8oHcSq5lEGzUn
[4/1 10.33] Multi Media CEO Indonesia:

